
Pemuda Muhammadiyah Maluku mengingatkan Kepolisian Daerah Maluku agar segera menuntaskan berbagai kasus kriminal secara cepat, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makasar (Foto: Sumber)
SuaraEnamDua, Ambon - Pemuda Muhammadiyah Wilayah Maluku menyampaikan peringatan kepada Kepolisian Daerah Maluku agar segera menuntaskan berbagai kasus kriminal yang belakangan dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya di Ambon, organisasi kepemudaan tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus kriminal harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Mereka menilai setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius, terutama kasus-kasus kekerasan yang menimbulkan korban fisik maupun trauma bagi masyarakat.
Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makasar, mengatakan pihaknya mendukung penuh kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan daerah. Namun, ia mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami mendukung aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi seluruh kasus yang ditangani harus berjalan serius, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah Maluku meminta Kapolda Maluku beserta jajaran meningkatkan pengawasan internal guna memastikan tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan publik. Menurut mereka, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada ketegasan dan integritas dalam menangani setiap perkara.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sebagai upaya mencegah meningkatnya tindak kriminalitas di daerah.
Menutup pernyataannya, Wandri berharap seluruh kasus kriminal yang terjadi di Maluku dapat segera dituntaskan secara adil agar masyarakat memperoleh rasa aman serta kepastian hukum.