Polda Maluku Segera Panggil Kepsek SMPN 18 SBT Terkait Proyek Revitalisasi Rp1,7 Miliar

Kepolisian Daerah Maluku melalui Ditreskrimsus dikabarkan segera memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur terkait proyek revitalisasi Rp1,7 miliar yang menjadi sorotan publik.

Gerakan Pemuda Pemberantasan Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku (Foto: Sumber)

SuaraEnamDua, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dikabarkan akan segera memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur untuk dimintai keterangan terkait proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1,7 miliar yang kini menjadi perhatian publik.

Langkah pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi yang sebelumnya disorot karena diduga mengalami keterlambatan progres pekerjaan di lapangan.

Ketua Gerakan Pemuda Pemberantasan Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku, Thoriq Kapailu, meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait sangat penting untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga perkembangan proyek revitalisasi tersebut.

“Proses ini harus berjalan objektif dan terbuka sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan proyek pendidikan yang sementara menjadi sorotan,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan persoalan dalam proyek revitalisasi SMPN 18 SBT telah menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara terbuka agar seluruh proses pelaksanaan proyek dapat diketahui secara jelas oleh publik.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini masih melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut.

GPPK Maluku berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif agar dapat menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam proyek yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

SHARE :
LINK TERKAIT